Sidang putusan pembatalan nikah Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, sidang beragendakan pembacaan putusan tersebut terpaksa ditunda hingga bulan September 2015 mendatang. Hal ini karena Majelis Hakim PN Jakarta Selatan belum siap membacakan vonis.
Juru bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan bahwa sidang kasus Jessica dan Ludwiq ditunda untuk sementara waktu. “Sidang ditunda hingga 23 Sepetember 2015 nanti. Hakimnya belum siap sehingga (vonis) ditunda,” ungkap Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Sementara itu, pihak kuasa hukum Ludwig Windri Marieta berharap majelis hakim bisa lebih bijaksana dalam menentukan keputusannya. Terutama soal fakta pengakuan pihak Gereja Yesus Sejati yang tidak pernah memberkati pernikahan kliennya dengan Jessica Iskandar. “Pada intinya kami berharap majelis hakim lebih bijak melihat kasus ini. Artinya berdasarkan pembuktian saja,” kata Windri Marieta.
Sedangkan pihak Jessica memilih untuk tidak hadir dalam sidang ini. Sebelumnya, dia sudah memenangkan perkara yang sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh ketua majelis hakim PTUN, perkawinan Jessica dan Ludwig dianggap sah, sementara hakim menyebut gugatan Ludwig kepada Jessica sudah kadaluarsa.
Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tidak pernah menikahi Jessica Iskandar. Ludwig juga menggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk menguji surat perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Pernikahan Jessica dan Ludwig sudah membuahkan seorang anak, El Barack Alexander Ahmad Sahroni