Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menyatakan Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani resmi bercerai secara hukum dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu. Pasca dilaksanakannya sidang putusan tersebut, masih ada satu proses lagi yang harus dilalui Aming dan Evelyn agar perceraian mereka benar-benar sah secara agama.
Prosesi tersebut berupa pembacaan talak oleh Aming yang akan dilaksanakan pada Jumat, 21 Juli 2017 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan. Tapi tampaknya Aming harus sedikit bersabar, sebab agenda yang semula dijadwalkan hari ini itu dinyatakan ditunda oleh pihak pengadilan.
Pembacaan ikrar talak Aming kepada Evelyn ditunda lantaran Majelis Hakim berhalangan hadir. Padahal kedua belah pihak bersedia menunggu hingga malam hari agar proses perceraian ini segera selesai.
Pihak kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna pun mengajukan agar sidang dilakukan Senin, 23 Juli 2017 mendatang. Namun pelaksanaannya belum pasti karena harus menunggu keputusan majelis hakim.
Selain pembacaan ikrar talak, sebenarnya dalam sidang hari ini ada seserahan yang akan diberikan oleh kuasa hukum Aming kepada pihak Evelyn. Seserahan tersebut merupakan nafkah idah dan mut’ah yang berupa satu unit apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan serta uang sebesar 8 juta rupiah per bulan selama 3 bulan setelah putusan majelis hakim.
Kisah cinta Aming dan Evelyn yang baru seumur jagung sebentar lagi benar-benar akan berakhir setelah pembacaan ikrar talak dilaksanakan. Banyak pihak yang masih menyayangkan keputusan Aming untuk bercerai. Tapi apa mau dikata, Aming begitu gigih dengan keinginannya berpisah dengan Evelyn. Kita doakan saja semoga ini memang jalan yang terbaik bagi keduanya Ahmad Sahroni