October 31, 2024
Master Limbad via liputan6

Master Limbad via liputan6

Master Limbad via liputan6
Master Limbad via liputan6

Hampir satu minggu pemberitaan miring soal kasus pencurian mobil yang diduga dilakukan oleh pesulap Limbad beredar. Akibatnya, sang master yang dikenal kuat ketika menampilkan atraksi-atraksi luar biasa itu pun mengalami tekanan secara psikologis. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Limbad, Zakir Rasyidin. Dia merasa kliennya mengalami perubahan dari kondisi fisik dan pikiran yang tersita karena dituduh mencuri mobil.

“Iya, sudah pasti dia (Limbad) tertekan secara fisik, psikologis dan yang paling terpenting dia merasa nama baiknya sudah dihancurkan. Apalagi dengan pemberitaan yang memojokkan dirinya beberapa hari terakhir,” ungkap Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Limbad di Sentra Pengaduan Kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).

Zakir menambahkan tuduhan yang dilontarkan Ibrahim sangat tidak manusiawi. Sebab, dia tak punya cukup bukti apa benar Limbad mencuri. Sedangkan kliennya mengaku tak pernah membawa mobil Ibrahim. Dia merasa tidak pernah melakukan hal ceroboh seperti mencuri mobil seseorang. Apalagi, dia terekam kamera CCTV dengan beberapa orang.

“Saya saja disebut orang pencuri ya tidak tenang apalagi Master Limbad yang mempunyai banyak penggemar. Limbad kan sampai sekarang nggak ada buktinya dia ambil mobil. Tapi tiba-tiba muncul pemberitaan minta ampun yang seolah-olah sangat menyudutkan Limbad adalah pelakunya,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang pengusaha Husein Ibrahim melaporkan Limbad atas dugaan pencurian mobil ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (24/9). Ibrahim menuduh pria yang sering ditemani Burung Hantu itu telah mencuri mobil miliknya berjenis Honda Jazz berwarna silver berplat nomor E 1717 PD.

Tidak terima dengan hal tersebut, Limbad melaporkan balik Ibrahim ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10). Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam laporan itu, Ibrahim dianggap melanggar Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara Ahmad Sahroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *