Hingga saat ini, kasus prostitusi online dengan mucikari RA alias Robby Abbas atau Obbie masih menyita perhatian banyak orang. Dan untuk yang ketiga kalinya, sidang kasus RA kembali digelar hari Kamis, 1 Oktober kemarin. Suasana sidang pun berbeda dengan hadirnya saksi yang dianggap ‘meringankan’.
Sempat mangkir, Amel Alvi yang sering disebut artis berinisial AA hadir dalam sidang yang digelar Kamis, 1 Oktober 2015. Amel Alvi merupakan saksi kunci kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah nama artis tersebut. Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut, Amel ditanya ihwal kronologi penangkapan di Hotel Ritz-Carlton beberapa bulan lalu.
Amel Alvi Datang Mengenakan Cadar Hitam
Jika sidang sebelumnya Amel Alvi tak menampakkan batang hidungnya, kali ini hadir sebagai saksi yang dianggap meringankan oleh kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell. Kedatangan Amel Alvi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas mencuri perhatian banyak orang.
Bukan hanya karena keterlibatannya dalam prostitusi online dengan mucikari RA. Namun karena bintang film Hantu Budeg ini datang dengan penampilan yang beda dari biasanya. Hadiri sidang, Amel Alvi tampil tertutup dengan mengenakan kerudung hitam lengkap dengan kacamata warna serupa. Ia datang dengan ditemani oleh Jaksa Penuntut Umum.
Beberkan Kronologis Prostitusi Online
Sekitar pukul 14.33 WIB, artis dan model panas kelahiran 28 Juli 1993 tersebut keluar dari ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, Amel Alvi enggan memberikan komentar perihal pemeriksaannya sebagai saksi dalam sidang. Namun, Pieter Ell menjelaskan jika majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan semua hal terkait kasus tersebut kepada Amel Alvi.
“Semua sudah ditanyakan dan AA jelaskan tentang kronologis dari awal hingga akhir,” ungkap Pieter Ell kepada wartawan usai persidangan. Kendati demikian, Pieter Ell enggan membeberkan secara rinci pertanyaan yang diajukan kepada Amel Alvi selama sidang.
Amel Alvi Jual Diri Atas Kemauan Sendiri
Lebih lanjut, Pieter Ell mengakui jika kesaksian Amel Alvi meringankan kasus kliennya, Robby Abbas. Menurutnya, kesaksian Amel Alvi menunjukkan kliennya dalam posisi pasif. Sebaliknya, Amel Alvi mengakui jika dirinya ia menjual diri atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari Robby Abbas.
“Saksi (Amel Alvi) mengatakan Robby tidak pernah memaksa dia, jadi semua atas kemauan saksi sendiri,” tutur pengacara Robby Abbas. Bahkan, Pieter Ell juga menyebutkan jika Amel Alvi sendiri yang meminta untuk dicarikan klien. “”Saksi sendiri yang meminta Obbie carikan klien,” imbuhnya.
Usai sidang, Amel Alvi tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia langsung menuju mobil Xenia putih berpelat nomor B-1833-FKS yang membawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Sahroni